Menu Kita adalah platform digital untuk membantu restoran dan kafe mengelola menu, pemesanan, transaksi, dan pelanggan dalam satu sistem terintegrasi.
Menu Kita dapat digunakan oleh:
Ya. Pelanggan dapat mengakses menu dan melakukan pemesanan langsung melalui browser menggunakan QR Code tanpa perlu mengunduh aplikasi.
Ya. Menu Kita mendukung:
Fitur utama meliputi:
Ya. Merchant dapat:
Ya. Merchant dapat mengelola lebih dari satu outlet dalam satu akun (sesuai ketentuan yang berlaku).
Ya. Menu Kita menyediakan laporan transaksi, penjualan, dan aktivitas operasional yang dapat diakses kapan saja.
Ya. Merchant dapat membuat:
Menu Kita dapat menggantikan atau melengkapi sistem kasir manual tergantung kebutuhan merchant.
Ya. Pendaftaran merchant di Menu Kita dikenakan biaya sebesar IDR 199.000.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
Tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk kelengkapan data dan kepatuhan regulasi.
Tidak selalu. Merchant dapat memiliki lebih dari satu toko dalam satu akun sesuai persetujuan Menu Kita.
Transaksi dilakukan melalui sistem Menu Kita dan dicatat secara digital sebagai dasar perhitungan saldo merchant.
Metode pembayaran dapat mencakup:
Dana transaksi akan dicatat dan dikelola secara sistem sebagai saldo merchant sesuai ketentuan settlement.
Withdrawal dapat dilakukan sesuai:
Refund dilakukan oleh toko (merchant) dan menjadi tanggung jawab penuh merchant.
Tidak. Menu Kita tidak melakukan refund langsung ke pelanggan.
Dana refund akan masuk ke Saldo Merchant dan tercatat di sistem Menu Kita.
Tidak. Saldo refund dan saldo penjualan digabung dalam satu saldo merchant.
Tidak. Withdrawal dilakukan secara kolektif (saldo penjualan + refund).
Ya. Dana refund tetap dikenakan fee platform sesuai ketentuan.
Tidak. Menu Kita tidak menerapkan biaya langganan bulanan.
Biaya dapat berupa:
Fee dipotong secara otomatis saat proses settlement atau withdrawal.
Menu Kita menerapkan kebijakan privasi dan sistem keamanan untuk melindungi data merchant dan pelanggan.
Menu Kita berhak:
Sengketa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika gagal, dapat dilanjutkan melalui jalur hukum atau arbitrase sesuai syarat & ketentuan.